Sabtu, 05 Juli 2014

PELANGGARAN ETIKA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH “OKNUM PEGAWAI BEACUKAI”



PELANGGARAN ETIKA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
“OKNUM PEGAWAI BEACUKAI”

KELOMPOK 2
KELAS D II-2



Nama anggota kelompok :
1. GITA YULIANTI         (111310190)
2. TB. AHMAD ANTON (111310311)
3. SILVIA YULIANTI         (111310228)
4. RATNA ULANDARI (111310309)
5. MUHIDIN         (111310347)





UNIVERSITAS PELITA BANGSA
2013-2014


Beberapa contoh pelanggaran etika dalam pemerintah :
“DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI”
Peraturan mengenai kasus yang akan dibahas :
Contoh Kasus :
1. Kasus Pencucian uang
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengintensifkan pemeriksaan di kantor Bea dan Cukai. Setelah melakukan penggeledahan, pekan depan penyidik akan memeriksa enam orang pegawai Bea dan Cukai.
Direktur Dittipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, penyidik telah menggeledah kantor Bea Cukai sejak dua minggu lalu. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan pada Rabu (11/12) hingga Jumat (13/12). "Kami mencari dokumen di dua gudang Marunda dan Cibitung, Bekasi," kata Arief di Jakarta, Jumat (13/12).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari gratifikasi yang dilakukan pengusaha bernama Yusran Arif kepada Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Bea Cukai Heru Sulastyono. Selain melakukan penggeledahan, Arief mengatakan, pihaknya akan memeriksa enam pegawai Bea Cukai yang pernah bertugas bersama Heru Sulastyono mulai 2003-2004, pada Senin (16/12) hingga Rabu (18/12), pekan depan.
Keenam orang pegawai yang masih aktif di Bea Cukai tersebut adalah Bambang Semedi, Frans Rupan, Sumantri, Yusuf Indarto, Mulyadi, dan CF Sijabat. "Para pejabat ini diminta keterangan terkait tugas jabatannya pada tempat terjadinya. Karena kami melihat gratifikasi ini terjadi sejak 2003-2004," kata Arief.
Arief mengaku, belum dapat memastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka setelah pemeriksaan ini. Menurutnya, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti, sehingga penetapan tersangka lainnya dilakukan berdasar fakta dan bukti yang kuat.
Kepala Sub Direktorat Money Laundering Dittipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menambahkan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan nonfisik dari beberapa kantor Bea Cukai, seperti dokumen terkait valuation ruling. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen di Marunda Center yang menjadi tempat pengarsipan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan rekaman proses ekspor impor yang dilakukan Heru, serta database lima perusahaan Yusran Arif.
Namun, kata Agung, ada beberapa dokumen yang dicari penyidik telah dipindahtempatkan. Sehingga penyidik berencana melakukan pencarian kembali terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Sepertinya, ada alasan tertentu untuk penataan dokumen. Kami pastikan dulu, kalau terjadi penyembunyian dokumen, itu melanggar hukum. Kami berharap Bea Cukai bisa kerja sama, jangan ada dokumen yang diselipkan. Ini terkait mekanisme penyidikan yang sedang dilakukan," kata Agung.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, Heru Sulastyono dan Yusran Arif yang ditangkap pada 29 Oktober lalu. Yusron diduga menyuap Heru agar terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor yang digelutinya. Untuk menyamarkan perbuatannya, Yusron membuat 10 perusahaan yang hanya beroperasi kurang dari setahun. Penyuapan yang dilakukan Yusron disamarkan melalui pemberian 9 polis asuransi senilai Rp11,4 Miliar pada Heru dan Widyawati. Penyidik menyimpulkan praktik ini sebagai tindak pencucian uang.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dari tersangka yang diantaranya polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dan dokumen perusahaan. Penyidik juga memblokir sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan 240 meter persegi di Lengkong Gudang Serpong, tanah dan bangunan 709 meter persegi di Pondok Jagung Serpong, tanah dan bangunan ruko 41 meter persegi di Lengkong Wetan Serpong.

Selain itu, penyidik juga mengajukan pemblokiran properti pada developer PT BSD atas                tanah dan bangunan seluas 160 dan 90 meter persegi di sektor V Bintaro atas nama Widyawati. Kemudian, tanah dan bangunan ruko seluas 75 dan 225 meter persegi atas nama Widyawati. Kemudian tanah dan bangunan di Perumahan Sutera Renata, tanah dan bangunan ruko di Jalan Taman Makam Pahlawan dan tanah serta bangunan Puspita Loka di Jalan Lantana Serpong.
Selain pemblokiran aset tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit senjata air soft gun, enam handphone, serta dua unit mobil Ford Everest dan Nissan Terano. Sementara ini, penyidik telah mengantongi 20 rekening. Selain itu, perusahaan-perusahaan milik Yusron akan diaudit untuk kemudian menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Heru dan Yusron dijerat dengan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Peraturan yang dilanggar :
- Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
2. Kasus penyelundupan HP
Empat pegawai Bea Cukai di Palembang dan Mataram terseret penyelundupan ribuan BlackBerry dan Iphone yang masuk ke Indonesia pada Februari tahun lalu. Ismadi Setyawan, staf intelijen Bea Cukai Palembang, Sumatera Selatan dan Jimmi Januadri Kepala Seksi Pabeaan di instansi yang sama divonis 5 tahun penjara pada Jumat 17 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Adapun I Made Ari Kusuma Bayu, pejabat pelaksana dan pemeriksa Bea Cukai Mataram dan Nengah Sumardana Kepala Subseksi Intelijen di instansi yang sama menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis kemarin, 30 Januari 2014.
Ismadi dan Jimmi serta Made Ari dan Nengah diduga bersekongkol untuk meloloskan BlackBerry dan Iphone milik Caesar Muhni Rizal tanpa pemeriksaan mesin pemindai (X-Ray). Telepon seluler dalam 19 koper dan tas sebanyak 4.428 unit senilai Rp 20 miliar masuk Bandar Udara Internasional Lombok pada 11 Februari 2013. Dua pekan kemudian telepon seluler sebanyak 4.764 unit dalam 16 koper dan tas masuk lewat Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. "Semua barang milik Caesar Muhni Rizal,' kata Agung Setya.

Aliran dana suap yang terendus penyidik dengan modus kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Hasan, suruhan Caesar, dipegang Ismadi dan Made Ari. Modus yang sama dilakukan Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai Pusat dan Hendrianus Langen Projo, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat, yang kini diterungku Bareskrim Polri. Keduanya juga disidik oleh Agung Setya.

Polisi menemukan penarikan tunai Rp 65 juta yang dilakukan Ismadi dan transfer uang sebesar Rp 190 juta kepada Jimmi. Penarikan dan transfer itu menggunakan kartu ATM Hasan. Adapun kepada Made Ari diduga ada transfer ratusan juta rupiah.
Peraturan yang dilanggar :
Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.


3. Kasus Penyelundupan Container
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Meski diprotes banyak pihak, namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur, tak bergeming. Instansi berkantor di Jl Perak Timur 498 Surabaya ini memilih bungkam ketika kasus 27 kontainer alat suku cadang sepeda senilai Rp 20 miliar hilang terbongkar ke masyarakat. Anehnya, Bea Cukai diduga malah membiarkan importer-importer hitam di Pelabuhan Tanjung Perak. Padahal, mereka disebut-sebut sering melakukan pelanggaran, tapi tak ditangkap.

Santoso Tedjo yang pernah memiliki usaha di bidang ekspor-impor di Perak mengaku faham betul “permainan” importer hitam dan aparat Bea Cukai Tanjung Perak maupun Bea Cukai Kanwil Jatim. Menurutnya, Bea Cukai ibaratnya penjaga gawang barang ekspor impor. Namun, lantaran memiliki kekuasaan dalam meloloskan barang dan dokumen ekspor-impor, sehingga muncul modus-modus ‘permainan.’

Sebenarnya, lanjut Santoso, banyak permaianan yang terjadi di Bea Cukai, seperti kasus bawang putih. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bea Cukai, maka tidak boleh ada hambatan. “Yang saya tahu, importir yang bermain di sana seperti Yulian dan Doni yang bermain impor bawang putih,” ungkapnya.

Menurutnya pihak Bea Cukai seharusnya memverifikasi dulu mana perusahaan yang layak melakukan kegiatan ekspor-impor. Bea Cukai harus bisa menentukan mana importer hitam dan mana yang tidak. “Harus jelas PT-nya itu PT apa? Alamatnya mana? Jangan bodong,” ujarnya.
Secara tidak langsung Bea Cukai mampu mengecek PT mana yang benar. Bukan importer “PKL (Pedagang Kaki Lima)” alias importir kecil-kecil, seperti importir bawang putih tersebut. “Tanpa verifikasi dan badan hukum yang jelas itulah namanya importir PKL,” jelasnya.

Terkait raibnya 27 kontainer yang tidak jelas hingga lima tahun, menurut Santoso, kejadian itu tak masuk akal. Pasalnya Bea Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi keluar masuknya barang. “Jika menurut asas praduga, kontainer yang hilang itu bisa lewat pintu belakang. Mungkin saja barang itu barang haram, atau mungkin sengaja dihilangkan,” ujarnya.

Harusnya, kata Santoso, kontainer itu harus dicari dengan melihat manifesnya. Sebenaranya Bea Cukai memiliki bagian P2 (Penyidikan dan Penindakan) yang tugasnya mengawasi bagian lapangan, seperti mengawasi muat turunnya barang dari kontainer. P2 sendiri juga ada bagian intel yang juga tugasnya menyelidiki pegawai-pegawai Bea Cukai yang “bermain” di dalam. Pihak Bea Cukai bisa mencari siapa importinya dan mengecek kebenaran importer kontainer itu sendiri.

“Yang jelas, kasus suap dan hilangnya 27 kontainer yang terjadi di dalam instansi Bea Cukai ini bisa jadi merupakan kejahatan berjamaah dan merupakan sebuah konspirasi. Ini tentunya melanggar Undang-Undang Kepabean dan masuk pidana khusus,” tegas Santoso.

Menurut seorang eksportir raibnya 27 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak tak masuk akal. Lantaran kontainer keluar dari Terminal Petikemas itu melewati gate keluar dan harus dicek dari petugas. “Jadi para importer dapat melihat kondisi kontainer keluar dari TPS (Terminal Petikemas Surabaya) melalui kantor perum layanan TPS,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Bakal Dilaporkan ke KPK

Ketika hendak dikonfirmasi mengenai hilangnya 27 kontainer, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim Yusman Rizal tak dapat ditemui Surabaya Pagi. Satpam Kanwil Bea Cukai mengatakan Kakanwil, Kabid P2 dan Humas sedang sekolah di Yogyakarta. "Wah Kakanwil sama humas lagi sekolah di Yogya mas," ujar seorang petugas keamanan saat ditemui Surabaya Pagi, Kamis (2/5).

Kakanwil Bea Cukai Jatim bernama Yusman Rizal, bukan Imam seperti diberitakan Senin (1/5). Sedang Imam diketahui Wakil Kakanwil Bea Cukai Jatim yang saat menemui pendemo mengatasnamakan Kakanwil. Namun yang disesalkan, Bea Cukai melalui Imam malah berpura-pura meminta data dari masyarakat dan menantang siap dilaporkan ke Kejaksaan maupun KPK, terkait hilangnya 27 kontainer tersebut.

“Saat kami ditemui Pak Imam yang mengatasnamakan Kakanwil Bea Cukai Jatim, beliau malah minta data dari kita. Ini jelas sangat aneh, masak sekelas Bea Cukai tidak punya database impor masuk di tahun 2007, wong kita saja punya kok,” kata Aan Ainurrofiq, perwakilan PT Suvindo Sakti Indonesia (SSI) sebagai pihak yang memesan 27 kontainer spare part sepeda. Lantaran 27 kontainer hilang, perusahaan sepeda kayuh itu akhirnya bangkrut.

Menurutnya, penjelasan dari pimpinan Bea Cukai tersebut sangat tidak memuaskan. “Kesannya Bea Cukai menutup-nutupi masalah ini, dan berlagak seperti pejabat yang tidak tahu menahu urusan 27 kontainer barang-barang impor yang hilang pada tahun 2007,”geram Aan.
Padahal, instansi sebesar Bea Cukai sejak tahun 2007 sudah menggunakan perangkat digital untuk mencatat data-data barang yang masuk dan keluar di wilayah kepabeanan Jawa Timur. “Kami menduga ini kasus permainan berjamaah yang dilakukan orang-orang di Bea Cukai, yang sekarang ini ditutup tutupi meskipun masyarakat sudah tahu semua,” ujarnya. Ia menegaskan 27 kontainer memiliki dokumen impor lengkap, bukan bodong.

Aan mengaku tidak akan tinggal diam. Dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengawal dan mengawasi kinerja aparat Bea Cukai Jawa Timur dan mengungkap kasus hilangnya 27 kontainer barang alat suku cadang sepeda yang hilang tanpa alasan jelas. “Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan ke Kejaksaan dan KPK, seperti yang diminta  Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur,” tegasnya. n rko/rzl
Peraturan yang dilanggar :
- Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.


Kebijakan :
1. Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan rencana tindak seperti penetapan empat keputusan presiden yang berkaitan dengan operasional PPATK; Amandemen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang; Penerbitan Pedoman Bagi Penyedia Jasa Keuangan tentang Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Pedoman Tata Cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Bank, Perusahaan Efek dan Lembaga Keuangan Non Bank; pembahasan dan penandatanganan MOU dengan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan lembaga keuangan yakni BI, Bapepam dan Dep Keu, Ditjen Lembaga Keuangan, Pelaksanaan Program Sosialisasi berupa pemahaman kepada masyarakat tentang penanggulangan tindak pidana pencucian uang; pembentukan dan pendeklarasian Komite Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang; Penyusunan panduan implementasi Peraturan Bapepam No.V.D.10; penyusunan prosedur pemeriksaan di perusahaan efek untuk penerapan peraturan Bapepam No.V.D.10


2. Kebijakan Perpajakan dan Kepabeanan
Reformasi Perpajakan dilakukan dengan rencana tindak seperti memperbaiki administrasi perpajakan dengan memperluas pelayanan sistem administrasi pelayanan wajib pajak besar dan meningkatkan pelayanan wajib pajak melalui peningkatan upaya penyuluhan, sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai pihak untuk memperjelas interpretasi peraturan perpajakan; penerbitan ketentuan hak wajib pajak (charter of taxpayers rights); perbaikan administrasi perpajakan melalui pengembangan kode etik karyawan DJP, ombudsman pajak dan kajian tim modernisasi administrasi jangka menengah; pembentukan divisi pemeriksaan pada inspektorat jenderal departemen keuangan khusus menangani pelanggaran kode etik (termasuk pegawai bea cukai); penyediaan akses informasi perpajakan dan saluran khusus pengaduan masalah perpajakan.
Reformasi Kepabeanan dilakukan dengan rencana tindak seperti menetapkan program reformasi komprehensif ditjen bea dan cukai yang mencakup peningkatan pelayanan di bidang impor melalui pengembangan otomasi pelayanan impor dengan single document serta system informasi kepabeanan dan perkarantinaan; peningkatan pelayanan di bidang ekspor melalui pengembangan otomasi pelayanan ekspor serta sistem informasi kepabeanan; perluasan jalur prioritas melalui review criteria pemakai jalur prioritas dan disinkronisasi dengan criteria wajib pajak patuh; penyempurnaan selektivitas pemeriksaan pabean (preclearance dan post clearance) berdasarkan manajemen risiko; peningkatan koordinasi dalam rangka penanggulangan penyelundupan; penyempurnaan data base harga untuk menekan praktek under valuation; peningkatan kualitas dan integritas sdm serta pemantauan pelaksanaan kode etik; penyediaan akses informasi kepabeanan dan saluran khusus pengaduan masalah kepabeanan.
























KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(lampiran kep 04/BC/2002)
I. Prinsip Dasar
Setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II. Tanggung Jawab Pribadi
Semua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukal (DJBC), yang selanjutnya disebut pegawai, wajib :
1. Mengangkat dan mentaati sumpah/ janji pegawai negeri sipil dan sumpah/ janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undengan yang berlaku;
2. Saling menghormati antara sesama warga negara yang berbeda agama / kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
4. Menghindari diri untuk melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai negeri sipil;
5. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
6. Menqhindari memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
7. Menghindari diri untuk menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
8. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
9. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
10. Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
11. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
12. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kariernya;
13. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin;
14. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
15. Menjalankan pola hidup sederhana di dalam kehidupan bermasyarakat;
16. Selalu berusaha meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas;
17. Mentaati ketentuan jam kerja;
18. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai negeri sipil dan atasan;
19. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan korps pegawai negeri sipil.
III. Ketaatan Pada Undang-Undang
Semua pegawai harus tunduk dan patuh pada undang-undang dan ketentuan formal yang berlaku. Hal ini berarti bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ditegakan oleh Bea dan Cukai, atau peraturan perundang-undangan dimana Bea dan Cukai mempunyal kepentingan di dalamnya dapat dianggap sebagai pelanggaran yang serius / parah yang dapat mencemarkan nama baik institusi DJBC. Oleh sebab itu pegawai wajib :
1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
2. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
3. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan
IV. Hubungan Dengan Masyarakat
4.4. Pemberian Berupa Hadiah Atau Imbalan bagi Pegawai
Dalam melaksanakan tugasnya seringkali pegawai berhubungan dengan organisasi, pengguna jasa atau anggota masyarakat yang mengharapkan adanya penyimpangan prosedur dari ketentuan yang berlaku, dengan menjanjikan hadiah atau imbalan untuk pegawai tersebut. Dalam hal ini pegawai wajib untuk:
Menolak melakukan penyimpangan prosedur don menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
Menghindari untuk bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi pernerintah.
VII. Lingkungan Kerja
Suasana tempat kerja yang sehat, aman dan bebas dari diskriminasi dan gangguan akan dapat meningkatkan gairah bekerja sehingga tujuan individu dan organisasi akan lebih cepat tercapai. Oleh sebab itu pegawai wajib :
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
Menghindari diri untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
Mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan tentang standar berpakaian seragam dinas yang berlaku;
Menghindari diri dari penyalahgunaan alkohol dan narkoba;
Menghindari diri dari pernyalahgunaan senjata api dan barang-barang berbahaya lainnya.
VIII. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Setiap pegawai harus menyadari dan mentaati dengan sungquh-sunqguh mengenai semua ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala bentuk tindakan korupsi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan maksimal hukuman yang dapat berupa pidana mati.
Bagi pegawai yang menjadi penyelenggara negara yang meliputi jabatan-jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus menyadari dan mentaati dengan sungguh-sungguh mengenai kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu;
1. Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat;
3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan;
Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan katentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang beriaku.
Adapun setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.







KESIMPULAN
Etika sudah dibuat dengan benar dan baik demi keamanan bersama namun dilanggar oleh beberapa produsen sehingga banyak oknum dinegara ini yang menyalahgunakan jabatan/bagian/instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi sehingga dapat merugikan  konsumen dan masyarakat atas prilaku yang menyimpang dan melanggar dalam berbisnis.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran etika bisnis diantaranya yaitu banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik, inginnya produsen menambah pangsa pasar dan keinginan produsen menguasai pasar. Seorang pebisnis harus memiliki tanggung jawab yang besar kepada pelanggan, karyawan, investor, dan masyarakat. Dan pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam etika bisnis.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar